Razman Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin, Hakim Tetap Bacakan Vonis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap membacakan vonis meski Razman Nasution tak hadir dalam sidang putusan hari ini, Selasa (30/9/2025).
Razman tak hadir dalam sidang vonisnya karena harus menjalani pengobatan di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter.
Namun, hal itu pun dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan dokter yang memeriksa Razman.
“Pada 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja di mana tempat terdakwa dirawat. Saat kita sedang berkoordinasi, memang pada saat itu terdakwa sedang dirawat. Dua hari kemudian di tanggal 25 September 2025, terdakwa sudah berpindah. Dia telah keluar dari rumah sakit pada tanggal tersebut,” ucap salah satu JPU di ruang sidang, Selasa.
Selain itu, dokter yang memeriksa Razman juga mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.
“Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter,” sambung JPU tersebut.
Lalu, pada 26 September 2025, JPU menerima surat dari Razman yang menyatakan bahwa ia akan dirawat di luar negeri.
Namun, surat tersebut dikirim usai Razman sampai ke Malaysia.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna, memutuskan untuk tetap membacakan vonis, meski tanpa kehadiran Razman.
“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin,” kata Syofia.
Selain itu, Syofia mengaku sudah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana.
Kemudian, hakim menilai bahwa semua pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman seluruh pemeriksaannya sudah selesai.
“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis berketapan akan membacakan keputusan pada hari ini,” tegas Syofia.
Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Razman Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin, Hakim Tetap Bacakan Vonis Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/07/08/686cd37c4c2b6.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686cc7086c281.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/09/23/68d2213e06bca.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5341894/original/089521500_1757334821-IMG_2337.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)