Ranperda KTR Dikritik Pelaku Usaha, Dinilai Tergesa-gesa dan Bisa Turunkan Omzet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan PHRI Jakarta mengkritik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta.
Mereka menilai proses penggodokan aturan tersebut terlalu terburu-buru dan dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan usaha.
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menilai larangan merokok di tempat hiburan malam tidak tepat karena segmen pengunjungnya adalah orang dewasa yang secara hukum diperbolehkan merokok.
“Konsumen yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas. Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menilai pembahasan Ranperda KTR dilakukan saat kondisi ekonomi sedang sulit.
Kukuh meminta DPRD untuk mempertimbangkan nasib pelaku usaha dan pekerja sebelum menerapkan aturan larangan total.
“Ketika ada aturan yang sifatnya seperti ini, melarang secara langsung, ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang menurun tajam,” lanjutnya.
Dari sektor perhotelan, PHRI DKI
Jakarta
juga menilai dampak pembatasan merokok berpotensi luas.
Anggota BPD PHRI, Arini Yulianti, menyebut pelarangan total bisa menurunkan minat tamu untuk datang ke hotel maupun restoran.
“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ujar Arini.
PHRI mencatat, 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian pada April 2025.
Situasi tersebut sudah membuat banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.
Arini khawatir penerapan Ranperda KTR secara ketat malah memperburuk keadaan.
“Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” katanya.
Saat ini Ranperda KTR masih dibahas di
DPRD DKI
Jakarta.
Para pelaku usaha berharap pembahasan dilakukan lebih matang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ranperda KTR Dikritik Pelaku Usaha, Dinilai Tergesa-gesa dan Bisa Turunkan Omzet Megapolitan 25 November 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)