Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ramai Pengendara Tutupi Pelat Nomor karena ETLE, Bagaimana Aturannya? Megapolitan 10 Oktober 2025

Ramai Pengendara Tutupi Pelat Nomor karena ETLE, Bagaimana Aturannya?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fenomena aneh terlihat pada sejumlah pengendara motor di berbagai sudut Jakarta Pusat dalam sepekan terakhir.
Dari kawasan Stasiun Gondangdia, Cikini, hingga SPBU Juanda, sejumlah pengendara motor terlihat menutupi pelat nomor mereka dengan lakban, kertas, hingga daun.
Aksi itu bukan tanpa alasan. Para pengendara, termasuk driver ojek daring, mengaku takut terkena tilang elektronik (ETLE) yang dianggap sering salah sasaran.
“Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup aja,” ujar Murdianto (40), pengemudi ojek daring yang ditemui di kawasan Gondangdia, Jumat (10/10/2025).
Murdianto bercerita, ia pernah mendapat surat tilang meski tak melakukan pelanggaran.
“Di CCTV, penumpang kelihatan enggak pakai helm, padahal pakai, cuma ketutup helm saya di depan. Itu bikin saya kena tilang,” tuturnya.
Pengendara lain, Imam (32), mengaku ikut menutupi pelat karena mengikuti kebiasaan rekan-rekannya sesama pengemudi.
“Awalnya lihat teman-teman driver ojek menutupi pelat, terus saya ikutan karena takut kena ETLE, apalagi kalau tiba-tiba ada razia,” katanya.
Ia menutup pelat belakang motornya dengan cat hitam menyerupai warna dasar pelat.
Fenomena serupa juga terlihat di kawasan Menteng. Pengendara perempuan bernama Sari (28) menutupi pelat motornya dengan kertas putih.
“Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas. Ini inisiatif sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tindakan ini marak dilakukan di area stasiun, SPBU, dan perempatan besar Jakarta Pusat.
Beberapa pengendara bahkan berani menutup pelat di jalan raya.
“Iya ditutup, daripada kena tilang elektronik,” kata seorang pengendara di kawasan Tugu Tani.
Menanggapi fenomena itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa menutupi pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” ujarnya.
Ojo menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain berisiko hukum, tindakan menutupi pelat juga dapat menimbulkan salah paham di jalan dan mengganggu sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE.
Kini, di tengah upaya digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, kekhawatiran masyarakat justru muncul dari rasa takut akan kesalahan sistem.
Sebagian pengendara memilih “bersembunyi” di balik lakban hingga sebuah bentuk perlawanan kecil terhadap tilang digital yang belum sepenuhnya dipercaya.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.