Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rais Syuriyah PBNU Sebut Mustasyar Tak Dapat Batalkan Rapat Pleno

Jakarta

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Mohammad Nuh mengapresiasi terselenggaranya silaturrahim Mustasyar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Dia mengapresiasi berbagai saran dan nasehat yang telah disampaikan para Mustasyar untuk dilaporkan ke Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU.

“Tadi kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat. Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).

Namun demikian, Nuh menyebut proses pengambilan keputusan harus tetap dilakukan melalui mekanisme organisasi yaitu rapat pleno yang akan dilangsungkan pada 9-10 Desember, pekan depan.

Untuk diketahui, silaturrahim Mustasyar pada Sabtu siang tadi dihadiri oleh 7 dari 30 orang anggota Mustasyar. Hadir secara daring KH Ma’ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sedangkan yang hadir secara fisik di Ndalem Kasepuhan Tebuireng adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.

“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan,” ucap Nuh. Sebab, kata dia, forum resmi untuk memberikan nasehat bagi Mustasyar adalah di rapat pleno.

“Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” tegasnya.

“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa Undangan/Pemberitahuan Rapat Pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” ujar Mukri.

Terkait undangan rapat pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Mukri menyebut forum itu memang wewenang Syuriyah. Menurutnya, Rais Aam adalah pimpinan rapat pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga pimpinan rapat pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.

“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Mukri menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART Nahdlatul Ulama dan menuntut Rais Aam melibatkan ketum dalam rapat pleno. Menurutnya, klausul itu berlaku dalam kondisi normal.

“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” pungkasnya.

(fas/dhn)