TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria asal Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, bernama Reza (30) mengadu ke Ombudsman Jambi setelah gagal mencalonkan diri menjadi Ketua RT.
Dikutip dari Tribun Jambi, kegagalan Reza tersebut lantaran adanya syarat ketika menjadi calon ketua RT, maka wajib menikah. Sedangkan dirinya hingga saat ini masih melajang.
Adapun Reza berniat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT 20 di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi, Kota Jambi.
Sementara, aturan terkait syarat calon ketua RT harus sudah menikah itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Terkait hal ini, Reza menilai bahwa aturan itu tidak adil lantaran dirinya menganggap anak muda juga bisa untuk mengabdi ke masyarakat.
“Saya menuntut keadilan, di mana anak-anak muda yang berpotensi untuk mengabdi kepada masyarakat, terganjal aturan karena belum menikah,” ujarnya pada Rabu (23/4/2025).
Reza menuturkan aduannya tersebut sempat dilayangkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi pada 28 Maret 2025 lalu atau sehari setelah adanya sosialisasi Perwal soal syarat menjadi calon ketua RT.
Namun, sambungnya, aduannya tersebut tidak mendapat tanggapan.
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengadu ke Ombudsman Jambi pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Lantas, aduannya tersebut pun diterima dan digelar lah mediasi bersama dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Awaljon.
Adapun mediasi digelar di Kantor Kemenkum Jambi pada Selasa (22/4/2025) lalu.
Gempa mengatakan dalam mediasi tersebut, Reza akhirnya menerima alasan terkait adanya aturan bahwa salah satu syarat bisa mencalonkan diri menjadi ketua RT adalah sudah menikah.
“Dalam proses tersebut pelapor Reza menerima keterangan dan alasan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan syarat sudah menikah tersebut tidak serta-merta muncul tetapi merupakan usulan dari masyarakat.
Gempa menuturkan bahwa usulan tersebut mengandung makna sosiologis di mana ketua RT harus bisa menjadi kepala keluarga yang baik.
Sehingga, sambungnya, dianggap berpengalaman jika nantinya terpilih menjadi ketua RT bisa untuk memimpin warganya.
“Maka, kita syaratkan, yang menjadi ketua RT harus sudah menikah atau sudah pernah menikah,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jambi dengan judul “Pria Lajang di Jambi Mengadu ke Ombudsman karena tak Bisa Calonkan Diri jadi Ketua RT”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jambi/M Yon Rinaldi)





