Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Anjing, DPRD Jakarta: Awasi Pelaksanaannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Jakarta.
Pergub tersebut baru diteken oleh Gubernur Jakarta
Pramono Anung
dan mulai berlaku pada 24 November 2025.
“Tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta pengawasan terpadu. Melakukan operasi rutin, dan menindak tegas pelanggar perdagangan atau konsumsi daging anjing dan kucing,” ujar Kenneth dalam keterangannya kepada
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
Kenneth menilai penerbitan Pergub ini merupakan langkah tegas Pramono yang sudah lama dinantikan komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis hingga
DPRD Jakarta
.
“Saya mengapresiasi. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat,” kata Kenneth.
Selain itu, Pramono dianggap menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.
Dengan adanya pergub tersebut menjadi momentum penting dalam menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.
Kenneth mengimbau masyarakat untuk menyadari bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan dan mitos terkait manfaat kesehatannya tidak benar.
“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit,” ucap Kenneth.
Sebelumnya, Pramono resmi menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujar Pramono melalui unggahan video di akun Instagram pribadi miliknya,
@pramonoanungw
, Selasa (25/11/2025).
Pergub tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelarangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.
Adapun aturan tersebut mencakup:
1. Larangan Perdagangan (Pasal 27A)
Pasal 27A menyebutkan bahwa setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging. Larangan ini juga mencakup seluruh produk turunannya, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi makanan.
“Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.
2. Larangan Penjagalan (Pasal 27B)
Dengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi dinyatakan terlarang di Jakarta.
“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan (Pasal 27B). Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” lanjut dia.
Adapun rencana penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pramono sempat berjanji Pergub akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan.
Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Anjing, DPRD Jakarta: Awasi Pelaksanaannya Megapolitan 26 November 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4706409/original/091051700_1704368320-20240104-Cuaca_Ekstrim-ANG_5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932d79d59ce4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/07/690dc0d806fb6.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/69324a25a5c1f.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/69324f4ea19dc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)