Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025

Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
“Persoalan di
Kalibata
masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
“Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
“Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
“Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
“Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.