Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Praktik Beking Situs Judol Terbongkar, Agus Minta Uang Tutup Mulut Rp 1,4 Miliar ke Denden Megapolitan 11 Juni 2025

Praktik Beking Situs Judol Terbongkar, Agus Minta Uang Tutup Mulut Rp 1,4 Miliar ke Denden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa
Muhrijan
alias Agus meminta uang kepada eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi),
Denden Imadudin Soleh
, sebagai uang tutup mulut usai praktik perlindungan situs judi
online
(judol) terbongkar.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Denden saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara Kementerian Kominfo melindungi situs judol agar tidak terblokir dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan, dan Adhi Kismanto.
Denden mulanya menjelaskan bagaimana ia bisa mengenal Agus. Saat itu, Agus mendatangi ruangannya di Kementerian Kominfo, tempat Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo.
Saat masih menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, Denden aktif menjaga situs judol agar tidak terblokir oleh instansinya.
“Yang bersangkutan mengaku bernama saudara Agus. Bahkan saya pastikan juga di resepsionis, karena kan untuk masuk ke kementerian itu harus menggunakan KTP, dan memang menggunakan KTP atas nama Agus,” kata Denden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
“Menyatakan saudara Agus, dia tidak menyebutkan nama instansi. Dia hanya bilang bahwa, ‘saya punya informasi karena saya memiliki jaringan yang berkaitan dengan penjagaan itu’,” tambah dia.
Saat pertama kali bertemu, Agus mengaku telah mengetahui praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir. Bahkan, Agus mempunyai bukti transaksi.
Ketika itu, pertemuan berlangsung singkat. Agus meminta Denden melanjutkan pembicaraan di luar Kementerian Kominfo. Alhasil, keduanya bersua di salah satu hotel wilayah Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, Agus meminta uang bagian dari praktik melindungi situs judol. Bukan hanya itu, Agus juga meminta uang tutup mulut dari Denden.
“Seingat saya permintaanya sekitar Rp 1 miliar lebih. Tapi waktu itu saya berikan awal sekitar Rp 400 juta. Lalu di kemudian harinya, besoknya, sekitar Rp 1 miliar. Berikan
cash
,” ungkap Denden.
Setelah pertemuan itu, Agus kembali menghubungi Denden dan meminta lagi bagian atau alokasi dana dari praktik membekingi situs judol.
Hanya saja, Denden menekankan bahwa ia sudah tidak lagi terlibat karena bukan lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Jabatan itu sudah berpindah kepada terdakwa Syamsul Arifin.
Alasan lain Denden tidak melanjutkan jabatannya karena ada terdakwa Adhi Kismanto yang ia sebut sebagai “tim menteri” yang bekerja di bawah asuhan Tim Infrastruktur Digital dengan pimpinan Riko Rasota Rahmada.
“Waktu itu saudara Agus menyampaikan kepada saya, ‘bagaimana caranya supaya ini bisa berjalan lagi? Penjagaan’. Saya sampaikan bahwa, ‘pertama saya sudah diganti. Dan kedua ada tim menteri. Artinya harus melalui tim menteri,” ujar Denden.
Lantas, Agus meminta Denden agar dikenalkan oleh Adhi. Hanya saja, Denden tidak berani karena merasa kurang dekat.
Beberapa waktu kemudian, Denden rupanya bertemu dengan Agus di pernikahan Adhi. Bukan hanya itu, Denden juga bersua dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.
Beberapa waktu berselang, Denden, Adhi, Agus, Alwin, dan Syamsul akhirnya bertemu di sebuah restoran untuk membicarakan perlindungan situs judol agar tidak terblokir.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi, penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ungkap Denden.
“Oke, tadi saudara bilang ini sudah oke. Ini sudah diketahui oleh orang yang di atas. Siapa yang bicara pada saat itu?” tanya jaksa.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Agus.
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” jawab Denden.
Denden menegaskan, pertemuan itu lebih kepada meyakinkan Syamsul agar semuanya berjalan dengan aman. Denden pun kembali terlibat dalam praktik melindungi situs judol.
“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” ungkap Denden.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.