Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Segera Terbitkan Perpres Kementerian Haji, Siapa yang Ditunjuk Jadi Menteri? – Page 3

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan. 

“Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025.