Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Dua Kali Beri Pengampunan ke Terdakwa Korupsi, Ini Tanggapan KPK

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pemberian rehabilitasi kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi disebut tidak terkait dengan proses pembuktian yang telah dilakukan KPK di pengadilan.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pertanyaan mengenai dua kali pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo kepada pihak berperkara di KPK. Sebelumnya, Presiden memberi amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

“Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa malam (26/11/2025).

Dia menjelaskan, rehabilitasi berada di luar ranah penindakan KPK karena seluruh proses hukum terhadap tiga eks direksi ASDP sudah selesai di tingkat persidangan. Ia mengingatkan, sejak putusan hakim pada 20 November, seluruh pekerjaan KPK dalam perkara itu telah tuntas.

“Setelah diputuskan itu selesai. Seperti itu,” kata Asep.

Ia menekankan bahwa proses pembuktian formil dan materiil yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum juga telah diuji dan dinyatakan sah.