Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi judi online (judol) bahkan pendanaan teroris. PPATK memastikan rekening tersebut diblokir.
“Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Ivan menyebut ratusan ribu data penerima bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, katanya sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.
“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” katanya.
PPATK sebelumnya menyampaikan sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327041/original/025923400_1756124346-WhatsApp_Image_2025-08-25_at_18.20.34.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)






