Jakarta –
Polres Serang menangkap satpam rumah sakit berinisial DYW (32) dan satu pelaku lain berinisial AC (39) terkait kasus peredaran narkoba di Kota Serang, Banten. Polisi menyita 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi dari kedua pelaku.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan DYW yang sedang bertugas sebagai satpam.
“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Kemudian polisi memeriksa telepon genggam DYW dan menemukan percakapan terkait transaksi narkotika. Pelaku DYW diketahui berkomunikasi dengan pelaku AC dan R, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang,” ucap Condro.
Kemudian polisi menyelidiki lebih lanjut dan menangkap pelaku AC di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba,” ujar Condro.
“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
(aik/fas)










