Polres Jaktim Bantah Minta Uang Rp 3 Juta untuk Usut Kasus Pencurian
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Timur membantah bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada korban wanita berinisial CA untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan
pencurian
mobil yang dialami korban.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025), seperti dikutip
Antara.
Kapolres Jaktim mengatakan hal itu menanggapi video viral di media sosial tentang seorang wanita yang mengaku diminta membayar Rp 3 juta ke penyidik untuk menindaklanjuti laporan kasus pencurian.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam penanganan kasus yang dilaporkan.
Video viral tersebut berisi kekecewaan wanita berinisial CA saat berada di Kantor Polres Metro Jakarta Timur dan menyatakan bahwa dirinya diminta uang oleh penyidik sebesar Rp 3 juta.
Dalam video tersebut juga tertulis kalimat yang menyatakan bahwa karena CA tak mau membayar, maka kasus yang dia laporan dihentikan oleh kepolisian.
“Memang dalam video tersebut dia (korban) komplain terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait dengan tindak pidana khusus,” papar Nicolas.
Dia mengungkapkan, pelapor membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Kasusnya tersebut terkait pembelian mobil bekas.
Laporan yang pertama terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Sedangkan laporan kedua, yakni terkait perlindungan konsumen.
Polisi tak menemukan adanya tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan terlapor usai melakukan proses penyelidikan.
“Terkait dengan perkara yang dilaporkan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan, terkait kasus perlindungan konsumen perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” jelas Nicolas.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan kabar bohong yang masih belum diketahui kebenarannya.
“Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polres Jaktim Bantah Minta Uang Rp 3 Juta untuk Usut Kasus Pencurian Megapolitan 29 Maret 2025
/data/photo/2025/12/16/6941049b5f5c2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/07/04/64a3e568208ed.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/15/64db5ee5b5f7e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69412dbed9c3e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69413369d1011.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693fc4aa4d61e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)