Pacitan –
Polisi mengungkap kejanggalan pada cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar oleh Sutarman (74) alias Mbah Tarman saat menikahi Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Mbah Tarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dan ditahan.
“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers seperti dilansir detikJatim, Rabu (10/12/2025).
Ayub mengatakan pihaknya juga telah menyita flasdisk yang menyimpan data-data yang digunakan Mbah Tarman dalam kasus pemalsuan cek. Dia kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan dari cek yang sebelumnya diklaim Mbah Tarman.
Pemeriksaan terhadap saksi dari bank swasta yang logonya tercantum di atas cek menunjukkan ketidaksesuaian logo dengan lambang asli bank itu. Selain itu, bank yang dimaksud juga tidak memiliki kantor KCU Blitar Surabaya KCP Jl Darmo.
Kejanggalan lainnya berupa standar nomor seri. Pada cek yang diduga dipalsukan terdapat 7 digit nomor seri, padahal yang asli hanya memiliki 6 digit. Bank dimaksud juga hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada cek yang diduga dipalsukan tertera 11 digit nomor rekening.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/fas)





