Jakarta –
Polisi sudah memeriksa oknum imam masjid di Garut, Jawa Barat (Jabar) berinisial IY (53) yang diduga melakukan aksi sodomi terhadap 13 bocah di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.
“Berdasarkan pemeriksaan, dilakukan sejak tahun 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Namun pihak kepolisan masih mendalami keterangan pelaku.
“Dilakukan karena kelainan seks, karena pelaku sendiri menurut pengakuannya pernah menjadi korban pencabulan atau pedofil,” ujarnya.
Imam masjid IY sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Rutan Polres Garut.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dilansir detikJabar, Selasa (10/6).
Aksi sodomi yang diduga dilakukan IY ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban yang mendengar cerita dari anak-anaknya melaporkan aksi bejat IY ke polisi akhir Mei 2025.
(wnv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini





