Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Polisi menangkap dua mata elang atau
debt collector
yang menghentikan paksa sebuah mobil di Jalan Juanda, Kota Depok.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, kedua pelaku juga menganiaya pengendara mobil tersebut.
“Dua pelaku sudah berhasil diamankan, inisial BEK dan DPK,” kata Made saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya menggunakan mobil milik rekannya.
Kemudian, korban dihentikan oleh pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
“Saat di putaran balik depan sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ujar Made.
Pelaku kemudian merampas barang milik korban berupa kunci mobil dan STNK.
Beruntung korban mendapat bantuan dari warga sekitar sehingga kendaraannya tidak berhasil dibawa kabur, meski mengalami kerusakan.
“Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak,” ujar Made.
Pelaku tidak hanya merampas, tetapi juga disertai kekerasan fisik dan perusakan kendaraan.
“Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di Depok Megapolitan 14 Desember 2025
/data/photo/2025/12/14/693e63082c953.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/14/693e830da0a7b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691ede2a64286.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/14/693e63aec89b7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)