Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Tak Bisa Cegah Pemilik Gedung Terra Drone Bepergian ke Luar Negeri Megapolitan 15 Desember 2025

Polisi Tak Bisa Cegah Pemilik Gedung Terra Drone Bepergian ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Kepolisian tak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasalnya, status pemilik gedung tersebut masih sebagai saksi.
“Enggak bisa kita cegah (bepergian ke luar negeri), karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (15/12/2025).
Roby menjelaskan, pemilik gedung merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kerap bepergian ke luar negeri.
Pekan lalu pemilik
gedung Terra Drone
sedang berada di luar negeri. Namun, saat itu Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
Pemilik gedung akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Sabtu (13/12/2025).
“Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 (Desember 2025),” jelas Roby.
Mengenai kemungkinan pemilik gedung menjadi tersangka, Roby menyatakan masih didalami unsur-unsur kelalaiannya.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang pemeriksaan lanjutan kepada pemilik gedung.
“Kemungkinan masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli,” tutur Roby.
Sebelumnya, Roby membenarkan bahwa gedung Terra Drone Indonesia menyalahi aturan alih fungsi.
Sebab, berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), gedung itu digunakan untuk perkantoran.
Akan tetapi, berdasarkan temuan polisi, lantai 1 gedung dipakai untuk penyimpanan (inventory) baterai.
“Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Kepolisian juga mengungkap manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.
Kondisi penyimpanan baterai yang bercampur antara baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai menjadi faktor serius yang memperbesar risiko kebakaran maut yang menewaskan 22 orang tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hasil penyidikan menemukan tidak adanya aturan maupun prosedur keselamatan terkait penyimpanan baterai lithium di kantor perusahaan tersebut.
“Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai
flammable
(mudah terbakar),” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
“Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung pun dinilai tidak layak.
Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi serta tidak dilengkapi material pelindung api (
fireproofing
).
Tak jauh dari ruang tersebut, terdapat mesin genset yang memiliki potensi menimbulkan panas.
Kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
Dua hari setelah kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya.
Penangkapan itu langsung disertai dengan penetapan status tersangka terhadap Michael. Pada Jumat, Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, ia tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketiga, ia tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan. Keempat, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
Kelima, Michael tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan. Keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.