Polisi Sita 17.700 Butir Ekstasi di Villa Bogor, Nilainya Rp 12,5 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran besar narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.
Salah satu barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ekstasi sebanyak 17.700 butir yang ditemukan di sebuah villa di wilayah Bogor. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 12,5 miliar.
“Beberapa kasus di bulan Desember termasuk penangkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 17.500 butir (berat neto 6,950 gram) di Villa Cisarua, Bogor, pada 30 Oktober 2025,” kata Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat
AKBP Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
“Barang bukti berupa koper bertuliskan Polo Empire berisi tablet warna hijau logo Transformer. Nilai total barang bukti diperkirakan Rp 12,5 miliar,” lanjutnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan selama tiga bulan terakhir.
Dalam kurun waktu itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat penyitaan narkotika berupa 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 kartrid berisi cairan narkotika.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (24/12/2025) terkait kendaraan
towing
yang membawa lima mobil, salah satunya diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Summarecon, Bekasi. Polisi menangkap tersangka berinisial MJ (29) beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian seberat 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Penangkapan berikutnya berlangsung pada Jumat (26/12/2025) di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Tambun, Bekasi.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik hitam bergambar durian seberat 50,006 kilogram dan satu unit mobil Pajero.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial RSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total sabu yang disita dari kedua penangkapan tersebut mencapai sekitar 100 kilogram bruto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Wisnu mengungkapkan bahwa penggunaan kendaraan
towing
menjadi modus baru yang belakangan terpantau aparat kepolisian.
“Kendaraan dikirim ke Sumatera dan kembali ke Jakarta melalui rute darat. Narkoba disembunyikan dalam bodi towing, total di belakang, tengah, dan atas mobil. Modus ini memang baru,” ujar Wisnu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan untuk kebutuhan perayaan malam pergantian tahun.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan pemain baru dalam jaringan tersebut. Salah satunya berasal dari Aceh dengan jalur distribusi Medan–Aceh.
“Distribusi narkoba rencananya menyasar wilayah Jabodetabek, salah satunya Kampung Bahari, Jakarta Pusat,” kata Wisnu.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya potensi
peredaran narkotika
menjelang momen perayaan besar, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Ibu Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Sita 17.700 Butir Ekstasi di Villa Bogor, Nilainya Rp 12,5 Miliar Megapolitan 31 Desember 2025
/data/photo/2025/12/31/69552a9da5389.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550b6f6f2a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69552407662fc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551d1561aa6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695517f4bd3d3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550e787e9b5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)