Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Megapolitan 2 Desember 2025

Polisi Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (1/12/2025).
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik, dan sudah dimintai keterangan kemarin, Senin,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya
, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
Adapun pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan dari keluarga, kuasa hukum, Badan Pemasyarakatan (Bapas), KPAI, Dinas Sosial Perlindungan, Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (Dinas PPPA), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Namun, Budi belum dapat merinci hasil pemeriksaan yang telah dijalani pelaku.
Namun, pendalaman
motif perilaku
menjadi salah satu yang diungkap dalam pemeriksaan ini.
“Sabar ya, hasilnya belum. Tapi yang didalami tentu termasuk motifnya,” ujar dia.
Pemeriksaan terhadap ABH dilakukan setelah ia keluar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dan menjalani perawatan psikologis lanjutan di rumah aman.
Diketahui,
ledakan
terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru tengah melaksanakan shalat Jumat.
Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah berlangsung, kemudian disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda. Insiden ini mengakibatkan 96 orang luka-luka.
Penyelidikan awal menunjukkan terduga pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, yang sebelumnya dikabarkan mengalami perundungan dan diduga menjadi salah satu latar belakang aksinya.
Polisi juga menemukan benda menyerupai airsoft gun dan revolver di lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
Saat ini, motif dan penyebab pasti
ledakan SMAN 72 Jakarta
masih dalam penyelidikan kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.