Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Istri Dianiaya Suami di Depok Megapolitan 28 Desember 2025

Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Istri Dianiaya Suami di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus suami berinisial RA menganiaya istrinya AA di Depok.
Dua saksi yang diperiksa, yakni orangtua korban AF sekaligus pelapor dan sepupu korban APT.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan, korban saat ini menjalani operasi mata dan perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.
“Penyidik sudah mengecek kondisi korban di RS Cipto Mangunkusumo. Saat ini korban sedang menjalani operasi mata kiri akibat
luka parah
yang dialaminya,” ujar Sutaryo saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, selain luka robek di pelipis kiri, korban juga mengalami memar parah pada bola mata kiri serta cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan kejadian berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Pelaku RA awalnya mengambil dan memainkan ponsel korban AA yang masih berada di sampingnya untuk bermain gim.
“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ujar Made.
Saat korban mencoba mengambil kembali ponselnya, terjadi tarik-menarik selama sekitar satu menit.
Karena tidak berhasil, korban memukul pelaku sekali di wajah.
Kesal, pelaku membanting ponsel korban, yang kemudian dibalas korban dengan menjambak rambut pelaku.
Kejadian itu terus berlanjut dengan saling melempar ponsel, saling memukul, dan menimbulkan cedera pada korban.
Keributan baru berhenti saat sepupu AA, APT datang dan mencoba melerai dengan memeluk korban.
Namun, pelaku kembali memukul korban menggunakan ponsel yang dilemparkan ke wajah korban, menyebabkan luka di pelipis kiri.
Akibat
penganiayaan
tersebut, korban AA mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar pada mata kiri.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.