Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan? Megapolitan 14 Desember 2025

Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menilai, kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai gagalnya aparat kepolisian dalam mengendalikan emosi.
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kegagalan pelaku memisahkan emosi personal dengan peran profesional sebagai penegak hukum.
Konflik di lapangan yang seharusnya dapat dihadapi secara prosedural justru menjadi pengeroyokan.
“Pelaku gagal memisahkan identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri),” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Kegagalan semacam ini bukan fenomena baru, terutama pada profesi yang memiliki otoritas besar.
“Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” kata dia.
Menurut Havina, tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa.
Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau
legitimate power
untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
Namun, penggunaan kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan harus dilakukan sesuai konteks tugas serta prosedur hukum.
“Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari penegakan hukum menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” jelas dia.
Havina menyebut kasus pengeroyokan ini dapat dikategorikan sebagai c
rimes of the powerful
, yakni kejahatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa dengan dampak yang lebih luas.
“Kejahatan oleh aktor berkuasa selalu berdampak ganda, Ada korban langsung, Ada kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, secara kriminologis, kasus ini lebih serius daripada pengeroyokan biasa,” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang
debt collector
atau
mata elang
tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua mata elang meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka.
Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.