Polisi Buka Peluang Kembali Periksa Pemilik Gedung Terra Drone
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Pusat membuka peluang untuk kembali memeriksa pemilik gedung Kantor Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, pemilik gedung sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (13/12/2025).
“Nanti mungkin ya (pemilik gedung kembali diperiksa), setelah saksi-saksi ahli ya. Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi kita panggil lagi (pemilik gedung),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Roby mengatakan, saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi ahli. Menurut dia, terdapat banyak ahli yang dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran di Kantor Terra Drone yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pemilik gedung pada Sabtu lalu mendalami sejumlah aspek, mulai dari kepemilikan dan penguasaan gedung, izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), pengetahuan terhadap aktivitas penyewa, hingga pengawasan, pencegahan, serta tindakan yang dilakukan setelah mengetahui adanya risiko.
Ia bilang, seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab oleh pemilik
gedung Terra Drone
“Namun, untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari. Masih perlu pendalaman,” tambah Roby.
Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi pemilik gedung merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.
Namun, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan.
Roby melanjutkan, pihaknya tak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik gedung.
Pasalnya, status pemilik gedung tersebut masih sebagai saksi.
“Enggak bisa kita cegah (bepergian ke luar negeri), karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka),” ungkapnya.
“Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 (Desember 2025),” jelas Roby.
Kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
Dua hari setelah kebakaran, yakni Kamis (11/12/2025), Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.
Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya
Pada Jumat (12/12/2025) Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketiga, tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan. Keempat, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
Kelima, tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan. Keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Buka Peluang Kembali Periksa Pemilik Gedung Terra Drone Megapolitan 17 Desember 2025
/data/photo/2025/12/17/69429083d6338.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694289980def6.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fb493a156c.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)