Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Beberkan Kekerasan Ayah Tiri kepada Balita di Bogor, Sampai Disundut Rokok

Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok telah meminta keterangan saksi dan tersangka berinisial IF (26), kepada korban yang merupakan anak tirinya. Terdapat beberapa tindakan yang dilakukan tersangka saat menganiaya korban di rumahnya, kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan, kekerasan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya, sempat diketahui ibu kandung korban. Namun pada saat dimintai keterangan, ibu kandung korban sempat menutupi tindakan yang dilakukan tersangka atau suaminya.

“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban, sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).

Made mengakui, Polres Metro Depok belum dapat menyimpulkan ibu kandung korban ikut terlibat kekerasan ataupun tidak. Namun, Polres Metro Depok menetapkan ayah tiri korban menjadi tersangka atas kekerasan terhadap anak.

“Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, sementara kita tetapkan tersangka yaitu sodara IF, namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” jelas Made.

Kekerasan berawal pada 26 November 2025, tersangka meminta izin istrinya untuk menjemur korban di bawah sinar matahari. Korban sempat berjemur di depan teras rumah menggunakan bangku, namun sempat terjatuh dan tersangka menggendongnya dan membawa masuk ke dalam kamar.

Pada saat di dalam kamar, tersangka menekan tangan kanan korban sekuat tenaga kebagian dada korban. Tindakan itu dilakukan tersangka karena kesal korban terjatuh saat berjemur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok,” terang Made.