Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Riau Bongkar Tempat Pengolahan Kayu Illegal Logging di Kampar

Kampar

Polda Riau melalui Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku perambahan hutan dan illegal logging. Sebuah tempat pengolahan kayu (sawmill) hasil illegal logging di Kabupaten Kampar, dibongkar.

Penindakan ini dilakukan setelah aparat Polres Kampar mendapatkan informasi di media sosial terkait adanya sawmill ilegal yang berada di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memerintahkan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza melakukan pengecekan ke lokasi, pada Senin (22/9).

“Hasil pengecekan ditemukan benar adanya sawmill ilegal di lokasi tersebut. Namun pelaku melarikan diri,” kata Boby dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Iptu Hermoliza menjelaskan lokasi tersebut merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah kayu yang diduga hasil ilegal logging telah diolah.

“Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” ujar Hermoliza.

Adapun, beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain kayu yang belum diolah jenis Mahang Merah, mahang Putih, Akasia, karet dengan panjang 2 meter diameter berkisar dari 20 cm s/d 50 cm. Selain itu, terdapat hasil kayu gergajian berbentuk kayu Broti sebanyak 3 jenis ukuran yang digunakan untuk bahan pembuat kursi dan paket. Selain itu, disita juga alat gergaji dengan mesin dompeng.

“Pemilik lokasi usaha gergajian adalah E, masih kami lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

“Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik usaha atas nama E. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli sehubungan dengan hasil temuan kayu di lokasi Sawmill,” pungkas Hermoliza.

(mei/dhn)