Polda Metro Imbau Tak Ada Penjualan Kembang Api untuk Tahun Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau importir hingga masyarakat agar tidak menjual ataupun menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026.
Imbauan ini menyusul adanya Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera.
”
Polda Metro Jaya
melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam
tahun baru 2026
dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” jelas Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Bhudi tidak menampik, sudah banyak penjual petasan dan kembang api yang terlihat di berbagai titik di Jakarta.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan aturan administratif terkait SE Gubernur berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penegakan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya,” ujar Bhudi.
Meskipun begitu, Bhudi menyebut kepolisian siap memberikan pendampingan penuh hingga penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana.
Senada, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya telah memantau situasi di lapangan, termasuk di kawasan Pasar Gembrong yang kerap menjadi sentra penjualan mainan dan kembang api.
Alfian memastikan jajarannya sudah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang.
“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api, termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” kata Alfian.
Terkait maraknya pedagang yang menggelar lapak secara terang-terangan di pinggir jalan, Alfian juga menegaskan bahwa penertiban atau penindakan administratif adalah ranah pemerintah daerah, bukan kepolisian.
“Terkait penertiban pedagang kembang api, pelaksanaannya selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana penindakan administratif dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai
leading sector
,” ujar dia.
Kendati demikian, Alfian memastikan kepolisian tidak akan lepas tangan dan membuka peluang untuk melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP.
“Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, baik melalui patroli bersama, imbauan langsung di lapangan, maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, pendekatan kepolisian saat ini lebih mengutamakan pencegahan, namun akan bertindak mengambil langkah hukum apabila diperlukan.
“Kami mengedepankan pendekatan
preemtif
dan
preventif
, namun tetap siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila situasi di lapangan mengharuskan,” tutur Alfian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polda Metro Imbau Tak Ada Penjualan Kembang Api untuk Tahun Baru Megapolitan 28 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424247/original/074560000_1764137623-Tes_DNA.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455845/original/041779600_1766736685-1000052764.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951ba6669dc7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2019/08/14/5d54212e5af1e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694fd50fc95c1.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2020/01/01/5e0c09d844649.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694ff1ef55ee4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/28/69514ab1a34e0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)