Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PN Jakpus Tolak Gugatan PT Indobuildco, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Negara

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor gugatan, yaitu Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan tersebut dinyatakan sah serta PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).

Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Majelis juga menolak gugatan rekonvensi Indobuildco.

“PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530 ribu,” ujar Sunoto.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan…

Kementerian Pariwisata secara resmi meluncurkan kampanye internasional bertajuk Go Beyond Ordinary di ajang World Travel Market (WTM) London 2025, di Inggris.