Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus Besok Megapolitan 14 Desember 2025

Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik Polda Metro Jaya dapat menghadirkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam gelar perkara khusus besok, Senin (15/12/2025).
Ia berharap forum gelar perkara bisa menjawab secara menyeluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
“Kami berharap penyidik betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kami juga berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” ujar Gafur, Minggu (14/12/2025).
Gafur menekankan, gelar perkara khusus itu seharusnya tidak sekadar memenuhi formalitas administratif semata.
Gelar perkara khusus harus dilakukan secara terbuka dan substantif agar memberikan kepastian hukum, terutama terkait dasar penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka dan penyidik untuk mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar penetapan tersangka, sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya,” kata dia.
Tim kuasa hukum telah disiapkan untuk mendampingi para tersangka selama proses gelar perkara khusus.
Fokus utama pendampingan hukum akan diarahkan pada sejumlah aspek mendasar dalam penanganan perkara.
Salah satu yang akan dipertanyakan adalah status penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” jelas dia.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta transparansi atas jumlah barang bukti dan saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan.
Abdul menyebut, sebelumnya penyidik mengklaim telah menyita ratusan barang bukti serta memeriksa puluhan saksi dan ahli.
“Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja. Tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Abdul pun menekankan bahwa gelar perkara khusus ini diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri, melainkan menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif dan transparan.
“Kami berharap gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban hukum secara formil, tetapi menjadi forum diskusi hukum yang substansial dan menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipertanyakan,” kata dia.
Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Senin (15/12/2025).
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.