PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (
PHRI
) BPD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok
(Raperda KTR) dalam Musyawarah Daerah (Musda) XVI yang digelar Jumat (5/12/2025).
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari anggota terkait sejumlah larangan dalam raperda yang dinilai berpotensi membebani industri perhotelan dan restoran.
“Raperda KTR Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta,” ujar Iwantono dalam keterangan tertulis, Jumat.
“Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya. Bukan sebagai niat untuk melawan pemerintah, kami tetap mendukung pemerintah. Namun demikian, aspirasi kami mohon diperhitungkan,” tegasnya.
Iwantono menambahkan, PHRI proaktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik dan tetap dapat diimplementasikan pelaku usaha. Di tengah pelemahan ekonomi, PHRI juga berharap pemerintah memberikan perlindungan tambahan.
Menurut dia, sektor hotel dan restoran berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sehingga keberlanjutan usaha perlu diprioritaskan.
Untuk mengawal pembahasan Raperda KTR, PHRI bersama sejumlah asosiasi industri turut menyampaikan permohonan perlindungan kepada pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta.
“Agar Raperda KTR yang dihasilkan benar-benar adil, berimbang, inklusif dan mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata,” kata Iwantono.
PHRI sebelumnya melaporkan, sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan bisnis berkepanjangan. Penurunan okupansi hotel yang drastis, ditambah biaya operasional yang terus meningkat, memicu rencana PHK massal.
Langkah efisiensi mulai dilakukan, termasuk memangkas pekerja kontrak dan harian lepas, serta menghentikan sementara proses perekrutan.
Sejalan dengan itu, PHRI meminta pemerintah mengkaji kembali berbagai regulasi yang dinilai menambah beban, termasuk Raperda KTR.
“Mengingat dampaknya terhadap kondisi industri dan market segmen jasa dan pariwisata yang semakin anjlok. Pertama dari sisi pasar, tolong bantu masyarakat untuk datang ke Jakarta,” ucap Iwantono.
“Kedua, tentu jangan banyak aturan-aturan yang semakin membebani, yang menimbulkan beban biaya yang pada akhirnya membuat hotel tidak bisa bertahan,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, jika banyak hotel tutup, pemerintah justru akan menghadapi dampak lebih besar.
“Karena banyak kehilangan pemasukan dari pajak hotel, meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya,” kata Iwantono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji Ulang Megapolitan 5 Desember 2025
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)