Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perumahan di Depok Disegel, Pengembang Klaim Sudah Ajukan Izin Megapolitan 25 April 2025

Perumahan di Depok Disegel, Pengembang Klaim Sudah Ajukan Izin
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Pengembang
Perumahan Al Fatih
di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, mengeklaim telah mengajukan
izin pemanfaatan ruang
(IPR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada September 2024.
Namun, pengajuan tersebut ditolak karena lahan seluas dua hektar yang dimaksud terdata sebagai situ sejak tahun 1938. Kini, perumahan tersebut telah disegel.
“Pendaftaran meminta IPR sudah dilakukan tapi terbentur aturan, karena disinyalir di zaman Hindia Belanda (tanah ini) ditetapkan sebagai tanah situ,” ucap Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, kepada
Kompas.com,
Jumat (25/4/2025).
Pembangunan perumahan yang disebutkan telah berlangsung sejak 2023 itu akhirnya tetap dilanjutkan karena pengembang mengeklaim telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Kalau tanah ini, sah milik Perumahan Al Fatih, karena suratnya SHM. Kalau di dalam ilmu pertanahan, SHM yang paling tertinggi,” tambah Wirama.
Pengembang juga mempertanyakan keputusan Pemkot yang masih menetapkan tanah seluas dua hektar itu sebagai situ.
Menurut mereka, luas total tanah yang dinyatakan hendak dibangun situ buatan adalah delapan hektar, di mana enam hektar lainnya sudah berstatus zona kuning untuk kebutuhan hunian.
Namun, Satpol PP tetap menyegel sementara perumahan tersebut setelah tiga surat peringatan (SP) disampaikan kepada pengembang.
Diperkirakan, sebanyak 100 unit rumah berpenghuni terdampak dari tindakan ini, yang terdiri dari 60 rumah berpenghuni dan 40 unit lainnya dalam tahap pembangunan, tinggal menunggu proses penyerahan.
Saat ini, Perumahan Al Fatih telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya akan digunakan untuk mengajukan banding ke
Pemkot Depok
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.