Kuala Lumpur –
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kalah dalam upayanya mengubah hukuman penjara yang dijalaninya menjadi tahanan rumah. Pengadilan Malaysia pada Senin (22/12) menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.
Najib yang kini berusia 72 tahun, menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait penjarahan dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB, yang memicu penyelidikan di beberapa negara.
Tim pengacara yang mendampingi Najib, seperti dilansir AFP, Senin (22/12/2025), berargumen bahwa keberadaan perintah dari mantan Raja Malaysia, yang disebut “adendum kerajaan”, memberinya izin untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Namun pada Senin (22/12), hakim Alice Loke Yee Ching Loke dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tidak setuju dengan argumen tersebut. Hakim Alice memutuskan bahwa adendum kerajaan bukanlah perintah yang sah.
“Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan … perintah untuk memerintahkan tahanan rumah,” tegas hakim Alice dalam putusannya.
“Tidak ada ketetapan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ini ditolak,” demikian bunyi putusan hakim Alice.
Putusan pengadilan itu menjadi kemunduran menjelang putusan terpisah, pekan ini, terkait skandal 1MDB.
Najib telah diadili dan awalnya dijatuhi hukum 12 tahun penjara pada Juli 2020. Namun hukuman tersebut dikurang setengahnya, menjadi 6 tahun penjara, oleh dewan pengampunan Malaysia.
Skandal 1MDB yang melengserkan Najib dari kekuasaan, memicu penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab, yang menghabiskan pengembalian dana miliaran dolar Amerika dalam berbagai penyelesaian.
Pada Jumat (26/12) mendatang, Najib menghadapi vonis lainnya dalam persidangan terpisah yang masih terkait dengan skandal korupsi 1MDB yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2018 lalu.
Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)





