Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Hasbiallah Ilyas menilai peraturan itu konstitusional dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi menurut hemat saya Perpol Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Hasbiallah kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Hasbiallah lantas menyinggung putusan MK terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dia menyebut putusan itu hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.
“Landasannya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU No 2/2002 adalah yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK,” tutur dia.
Hasbiallah menyadari bahwa mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, berdasarkan pengamatan Hasbiallah, putusan MK masih memberi peluang polisi aktif bertugas di luar institusi selama ada penugasan dari Kapolri.
Polri Pastikan Sesuai Regulasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan,
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
(lir/gbr)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443749/original/008419200_1765722833-WhatsApp_Image_2025-12-14_at_21.07.56.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434115/original/036697900_1764915185-7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)






