Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Periksa 2 Eks Stafsus Menaker di Kasus Suap Pengurusan TKA, Ini yang Digali KPK

Jakarta

KPK sudah memeriksa 2 eks staf khusus Menaker terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing yakni Rishyaryudi Triwibowo dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa. Apa yang digali dari keduanya?

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya menggali 2 hal saat memeriksa keduanya. Yakni terkait dugaan pemerasan hingga soal aliran dana dari hasil pemerasan TKA.

“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Sebenarnya, KPK juga turut memanggil Luqman Hakim, selaku staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Namun Luqman tidak datang karena sakit.

“Berhalangan hadir karena sakit,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

(ial/eva)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini