Perempuan Pelaku Curanmor di Ancol Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial A (22), pencuri sepeda motor di Jalan Lodan, Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terancam tujuh tahun penjara.
A yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan pada Selasa (23/9/2025), dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan mengatakan, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV yang kita dapat di sekitar TKP, yaitu pencurian dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar Muhaiyin, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa A sering berkeliaran di kawasan Tanjung Priok.
Petugas kemudian memfokuskan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ditangkap, A mengaku telah menjual motor curian seharga Rp 300.000 dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang dari hasil penjualan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Muhaiyin.
Muhaiyin menegaskan, ini merupakan kali pertama A melakukan pencurian.
Saat ini, A ditahan di Polsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perempuan Pelaku Curanmor di Ancol Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara Megapolitan 25 September 2025
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)