Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peredaran Rokok Ilegal di Bogor Melonjak 120 Persen pada 2025 Megapolitan 9 Desember 2025

Peredaran Rokok Ilegal di Bogor Melonjak 120 Persen pada 2025
Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com –
Peredaran
rokok ilegal
di wilayah Bogor Raya meningkat signifikan pada 2025. Kantor
Bea Cukai Bogor
mencatat jumlah kasus melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor,
Budi Harjanto
, mengatakan
penindakan rokok
ilegal sepanjang 2025 meningkat drastis dibandingkan 2024.
“Penindakan rokok ilegal ini meningkat 120 persen dari tahun sebelumnya yang jumlahnya 4,9 juta batang rokok ilegal,” kata Budi di Kantor Bea Cukai, Selasa (9/12/2025).
Menurut Budi, kenaikan tarif cukai rokok secara berkelanjutan menjadi pemicu utama meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai. Daya beli masyarakat yang menurun juga ikut mendorong peralihan konsumsi dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Tingginya harga rokok legal karena tarif cukai yang naik mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal. Faktor ini menjadi pendorong utama yang menyebabkan maraknya peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Budi menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di Bogor Raya umumnya berasal dari wilayah Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, sebagian barang ilegal juga masuk dari luar negeri melalui Batam.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merusak pangsa pasar rokok legal dan merugikan penerimaan negara.
Bea Cukai Bogor terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum, mulai dari penindakan langsung, denda administratif, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Pada tahun 2025 ini, kami sudah melakukan delapan kali penyidikan terkait rokok ilegal. Total tersangka yang ditangkap 10 orang mulai dari penjual hingga distributor,” ujar Budi.
Sebelumnya, Bea Cukai Bogor memusnahkan 5.457.926 batang rokok ilegal hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga November 2025. Selain rokok, petugas juga memusnahkan barang bukti ilegal lainnya seperti minuman beralkohol dan produk tekstil.
Potensi kerugian negara dari peredaran barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar. Rokok ilegal itu disita dari enam wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.