Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penipu WO Ayu Puspita Pakai Uang Korban untuk Cicilan Rumah dan Jalan ke Luar Negeri Megapolitan 13 Desember 2025

Penipu WO Ayu Puspita Pakai Uang Korban untuk Cicilan Rumah dan Jalan ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tersangka penipuan wedding organizer, Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan uang korban digunakan
Ayu Puspita
dan tersangka lain Dimas untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Iman menjelaskan modus Ayu Puspita dan Dimas menipu korban dengan menawarkan paket pernikahan murah. Termasuk paket liburan tempat wisata dan honeymoon.
“Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymonn sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka,” kata dia.
Selain itu, kata dia Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Ayu Puspita dan Dimas menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya.
Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 11,5 miliar.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata dia.
Dari posko pengaduan yang dibuka secara daring melalui Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, serta pengaduan langsung, polisi menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi.
“Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut wedding organizer ini,” kata Iman.
Terkait peran Dimas, Iman menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan aktif bersama Ayu Puspita dalam penggunaan uang yang disetorkan korban.
Adapun tujuan perjalanan ke luar negeri masih akan didalami dalam penyidikan lanjutan.
“Kami akan kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah tergiur janji-janji seperti bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, yang pada akhirnya tidak pernah terlaksana,” kata Budi.
Atas perbuatan itu, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.