Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengurus Masjid Istiqlal Bantah Ada Uang Palsu dari Sekar Arum di Kotak Amal Megapolitan 16 April 2025

Pengurus Masjid Istiqlal Bantah Ada Uang Palsu dari Sekar Arum di Kotak Amal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, memastikan tidak terdapat
uang palsu
di dalam
kotak amal
masjid dari mantan artis sinetron kolosal,
Sekar Arum Widara
(40).
“Sampai saat ini, kami belum menemukan uang palsu di tromol Istiqlal,” kata Abu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Abu menjelaskan, pengurus
Masjid Istiqlal
dalam satu pekan sekali menyetor uang kotak amal ke bank.
“(Sedangkan) pihak bank yang menerima tidak pernah komplain keaslian uang tromol dari Masjid Istiqlal,” ungkap dia.
Adapun Sekar dalam pemeriksaan sebagai tersangka mengaku sempat menyumbangkan uang palsu sebesar Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal.
“Baru omongannya dia. Katanya sih masukkin kotak amal Rp 10 juta,” ungkap Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (40), ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.
Sekar yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Kini, Sekar Arum Widara telah mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.