Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengemudi Mobil Mewah yang Terobos Gerbang Tol Simatupang Tak Ditilang Megapolitan 23 November 2025

Pengemudi Mobil Mewah yang Terobos Gerbang Tol Simatupang Tak Ditilang
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Kasus penerobosan gerbang Tol Simatupang oleh sebuah mobil Audi A8L pada Selasa (18/11/2025) berakhir tanpa penilangan.
Polisi menyebut pengemudi berinisial A mengalami gangguan psikologis sehingga penanganan difokuskan pada pemulihan dan penyelesaian kewajiban pembayaran tol.
Rekaman video kejadian tersebut sempat viral dan menimbulkan perbincangan publik mengenai penegakan aturan di jalan tol.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyampaikan bahwa pengemudi Audi A8L tersebut memiliki gangguan mental depresi.
“Tidak kami tilang. Karena dari keluarga bilang gangguan psikologis, sedang depresi begitu,” kata Dhanar dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, pengemudi tetap diwajibkan melunasi pembayaran tol yang terlewati saat kejadian.
“Kami utamakan pengembalian tunggakannya saja, kemudian kami kasih waktu edukasi safety riding,” ujar dia.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, mobil Audi A8L terlihat mengikuti sebuah mobil pikap yang lebih dulu melakukan tap kartu elektronik (e-toll) di gerbang tol.
Setelah gerbang terbuka, mobil mewah tersebut langsung melaju tanpa melakukan transaksi pembayaran.
“Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak,” tulis akun tersebut.
Tindakan menerobos gerbang tol seperti dalam video tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Pihak kepolisian masih menelusuri identitas pemilik mobil dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.