Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengamat Puji Kakorlantas Luncurkan Layanan Darurat SBST Gratis untuk Korban Bencana

Jakarta

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membuat kebijakan dengan memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Kebijakan ini dinilai humanis karena bisa meringankan beban korban bencana.

“Kebijakan humanis Kakorlantas Polri adalah wujud empati, solidaritas nasional, dan kepedulian institusi kepolisian terhadap saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujar pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

Korlantas Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat dalam memberi kemudahan terkait pengurusan ulang dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Layananan di wilayah terdampak akan disesuaikan agar masyarakat memperoleh kemudahan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan dalam situasi pemulihan sebagai tindakan moral yang perlu diapresiasi seluruh elemen bangsa.

“Landasan moral dari kebijakan ini sangat kuat. Ini bukti keberpihakan Korlantas Polri yang patut disambut positif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa respons cepat Korlantas Polri sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kekuatan nasional digerakkan untuk penanganan darurat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat baik dari sekor infrastruktur, sarana logistik, dan administratif.

“Langkah responsif, proaktif, dan humanis Kakorlantas sejalan dengan arahan Presiden,” sambungnya.

Nasky menilai, Korlantas Polri tidak hanya bergerak di bidang penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga memiliki peran moral dalam aspek kemanusiaan.

Dia pun berharap kehadiran Korlantas Polri dalam memberi pelayanan akses kemudahan untuk mengurus ulang kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST yang mencakup SIM, STNK, dan BPKB yang hilang atau rusak saat dilanda bencana kepada korban bencana di wilayah Sumatera bisa meringankan beban masyarakat di Sumatra dan menjadi budaya pelayanan humanis yang terus ditingkatkan.

Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga, termasuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Termasuk, untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera.

Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri turun tangan membantu masyarakat yang terdampak bencana. Kebijakan Kakorlantas Polri itu langsung menuai apresiasi publik dan dianggap sebagai langkah humanis Polri khsususnya Korlantas dalam merespons musibah yang dialamai saudara-saudara kita di wilayah Sumatra.

Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pemulihan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera, hingga Aceh. Selain fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, Korlantas Polri kini memastikan adanya kemudahan dalam pengurusan kembali dokumen penting.

Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, bencana yang melanda tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan hilangnya berbagai dokumen penting yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam fase pemulihan. Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga banyak yang hilang atau rusak akibat bencana.

Kemudahan Penerbitan Ulang Dokumen SBST

Irjen Agus menyampaikan bahwa Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Layanan di wilayah terdampak akan disesuaikan agar masyarakat memperoleh kemudahan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan dalam situasi pemulihan.

Beberapa langkah yang disiapkan:

* SIM (Surat Izin Mengemudi)
Satpas akan membuka jalur layanan khusus bagi korban bencana. Verifikasi identitas dilakukan melalui basis data Regident sehingga pemohon tidak diwajibkan
menunjukkan dokumen fisik yang hilang.

* STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Penerbitan STNK pengganti dilakukan dengan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional. Korlantas memastikan tahapan layanan dibuat sederhana dan tidak membebani warga.

* BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Pelayanan penerbitan ulang BPKB dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan
Polres. Mekanisme khusus diterapkan untuk wilayah dengan akses terbatas atau
terdampak berat.

* TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Korlantas menyediakan kemudahan penerbitan TNKB pengganti apabila pelat nomor rusak atau hilang akibat bencana. Unit Regident daerah diarahkan memberikan respons cepat sesuai kondisi lapangan.

(zap/hri)