Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Kasus Ammar Zoni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, akhirnya menghadiri persidangan lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Kehadiran ini menjadi momen penting setelah sebelumnya seluruh terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir langsung di ruang sidang.
Kehadiran langsung pada Kamis kemarin menjadi yang pertama bagi kelima terdakwa yang sebelumnya hanya mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom Meeting dari Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan alasan kesehatan.
Ade diketahui menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berisiko menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.
Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi, yang terdiri dari dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian.
Salah satu saksi, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan, mengungkap temuan dua bungkus rokok yang diduga berisi paket sabu-sabu.
Hendra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ia melakukan kontrol keliling pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3 Rutan Salemba.
Dalam patroli tersebut, ia berpapasan dengan seorang warga binaan yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra dalam persidangan.
Warga binaan tersebut kemudian diketahui sebagai terdakwa Ardian Prasetyo. Hendra melihat Ardian kembali ke kamar E1 dan tampak menyampaikan sesuatu sebelum kemudian berlari ke Blok D. Saat dipanggil, Ardian tidak merespons.
“Saya samperin, saya tanya, ‘Kamu ada apa? Kepentingannya apa?’ Dia jawab, ‘Maaf Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang mau saya belanjakan’,” jelas Hendra menirukan pernyataan Ardian.
Hendra lalu mempersilakan Ardian untuk berbelanja.
Namun, kecurigaan muncul terhadap kondisi di Blok E kamar 1 sehingga ia memutuskan melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di lokasi, Hendra mendapati terdakwa Asep bin Sarikin sedang duduk tepat di depan pintu Blok E kamar 1. Ia kemudian menanyakan alasan Asep berada di lokasi tersebut serta posisi tempat tidurnya.
“Saya tanya, ‘Kok kamu duduk di depan pintu? Tempat tidurmu di mana?’ Asep dan Ardian ini satu kamar. Waktu saya menghampiri Asep, Ardian sedang tidak ada di situ,” jelas Hendra.
Ketika Asep melangkah menunjukkan tempat tidurnya, Hendra melihat dua bungkus rokok merek Surya berada di atas kasur.
“Dia (Asep) berbicara, ‘Ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang!’ kata si Asep,” tutur Hendra.
“Saya bilang, ‘Jangan dibuang.’ Saya periksa di dalam kotak bungkus rokok Surya itu, ada 12 paket serbuk putih,” ungkapnya.
Hendra menyebutkan dua bungkus rokok tersebut berada di atas kasur milik Asep. Ia menduga 12 paket serbuk putih di dalamnya merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperlihatkan barang bukti di hadapan persidangan.
“Penuntut Umum, barang buktinya boleh diperlihatkan di depan? 12 paket tadi?” kata Elyarahma.
JPU bersama saksi Hendra dan penasihat hukum para terdakwa kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk memperlihatkan barang bukti berupa dua bungkus rokok tersebut.
Setelah menemukan barang bukti, Hendra menyatakan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Pengamanan Rutan Salemba. Ia juga mengaku sempat menanyakan kepemilikan dua bungkus rokok itu kepada Asep.
“Saya tanyakan ke saudara Asep, lalu Asep menyebutkan itu punya saudara Ardian. Saya panggil Ardian ke pos penjagaan. Ternyata Ardian ini orang yang lari-lari tadi saat saya kontrol,” jelasnya.
Proses selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Rutan Salemba yang kemudian memerintahkan koordinasi dengan Polsek Cempaka Putih.
“Kepala Rutan memerintahkan koordinasi dengan Polsek Cempaka Putih. (Polsek datang) sekitar jam 14.00 siang. Selang satu jam setelah kejadian. Asep dan Ardian masih di pos jaga saat Polsek datang, lalu kami serahkan,” ujar Hendra.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan terdakwa Ardian Prasetyo mengakui kepemilikan paket narkotika jenis sabu yang diduga hendak diperjualbelikan di lingkungan rutan.
Hendra menjelaskan, pengakuan Ardian muncul setelah petugas menemukan dua bungkus rokok Surya berisi 12 paket serbuk putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di atas kasur milik terdakwa lain, Asep bin Sarikin.
Setelah temuan itu, Hendra memanggil Ardian Prasetyo untuk dimintai keterangan dan dilakukan penggeledahan badan.
“Saya geledah, tidak ditemukan apa-apa di badannya. Tapi dia mengakui bahwa barang yang di Asep itu miliknya. Dia yang mengantarkan atau memberikan ke Asep,” ujar Hendra dalam persidangan.
Hendra mengatakan, saat ditanya tujuan kepemilikan barang tersebut, Ardian menyebut sabu itu akan diedarkan di dalam rutan.
“Saya tanya, katanya (jawaban Asep) untuk diperjualbelikan di lingkungan dalam rutan,” lanjutnya.
Meski demikian, Hendra mengaku tidak menanyakan secara rinci asal-usul sabu yang ditemukan tersebut.
Saksi lain yang merupakan petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah narkotika di kamar terdakwa Andi Muallim.
“Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga bungkus sedang, yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, tujuh paket kecil, dan lima paket kecil,” ujar Eka saat persidangan.
“Serta satu bungkus kecil berisi ekstasi, yang diduga ekstasi berwarna pink,” lanjutnya.
Eka menyebutkan, barang-barang tersebut ditemukan di samping tempat tidur Andi Muallim.
Setelah itu, Eka melakukan penggeledahan di kamar terdakwa Muhammad Rivaldi yang berada di blok yang sama dengan kamar Andi Muallim. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti apa pun.
Ia menjelaskan, penggeledahan terhadap Muhammad Rivaldi dilakukan atas perintah atasan. Usai pemeriksaan, Muhammad Rivaldi kemudian dibawa ke ruang staf pengamanan.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar terdakwa Ammar Zoni. Eka menerangkan, sel yang ditempati aktor tersebut merupakan sel bertingkat.
Saat pemeriksaan berlangsung, Eka menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja di bagian atas pintu kamar.
“Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” ungkap Eka.
Sementara itu, saksi dari kepolisian Randi Iswahyudi mengatakan, terdakwa Ammar Zoni mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
Hal itu berdasarkan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
“Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
“Siap,” tutur Randi.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
“100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Ammar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Siap,” jawab Randi.
Selain itu, Randi mengungkap bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antarpengguna.
Pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
Di sisi lain, terdakwa Ammar Zoni mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba.
Pengakuan tersebut disampaikan Ammar Zoni saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman.
Awalnya, Ammar menyinggung dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.
“Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar Zoni dalam sidang.
“Yakin enggak ada kekerasan,” jawab Arif Rahman.
Ammar lantas mengingatkan bahwa Arif telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang benar. Ia lalu bertanya kepada Arif apakah benar saat itu tidak ada penyetruman.
“Bapak disumpah lho ya. Ini kami berlima bisa jadi saksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar.
“Saya pastikan tidak ada penyetruman,” tegas Arif.
Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan.
Selanjutnya, ketua majelis hakim sempat meminta agar Ammar Zoni mengajukan pertanyaan yang lebih fokus pada peristiwa interogasi 3 Januari 2025. Namun, Ammar meminta kesempatan untuk menanyakan hal yang lebih eksplisit.
“Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?” tanyanya lagi kepada Arif.
“Tidak tahu,” jawab Arif.
Dalam pernyataannya usai sidang, Ammar Zoni menegaskan bahwa ia mempersilakan polisi membuktikan dugaan penerimaan sabu 100 gram dan uang Rp 10 juta tersebut.
Menurut Ammar, ia memang mengakui kepada polisi soal sabu dan uang itu. Namun, saat memberikan pengakuan tersebut, ia mengaku berada dalam tekanan.
“Itu semuanya dalam tekanan dan memang ya nanti biar langsung dibuktikan kalau memang saya dikasih diberikan Rp 10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong,” katanya.
Adapun sidang lanjutan perkara Ammar Zoni dan kawan-kawan akan digelar pada 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Kasus Ammar Zoni Megapolitan 19 Desember 2025
/data/photo/2025/12/18/6943b187c76b0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943ce6101751.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437b202d3cc.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437ae3c756b.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/19/6944c4035f096.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944e0cd8f25b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944dea1b2e90.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944c3e510437.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944d28b33999.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69444b2545d56.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)