Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengacara Sebut Penyewaan Kapal Kerry Adrianto oleh PIS Sudah Sesuai Prosedur

Liputan6.com, Jakarta – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT Pertamina International Shipping (PIS) mendapatkan keuntungan besar karena menyewa kapal dari perusahaannya. Sebab, harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah ketimbang harga pasar pada umumnya. 

“PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya,” kata Kerry usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kerry mencatat, sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana mengatakan harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina hanya seharga US$ 37.000 per hari. 

“Jadi selisihnya besar sekali,” ungkap putra dari Riza Chalid ini. 

Sementara itu, pengacara dari Kerry, Hamdan Zoelva mengatakan sidang hari ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Dia menuturkan, ada tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping (PIS). 

Hamdan menyatakan, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT JMN hanya formalitas tidak terbukti. Para saksi dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur berlaku di PT PIS. 

“Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS, lebih 300,” beber Hamdan. 

Hamdan menyatakan, pihaknya telah bertanya kepada para saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap penyewaan kapal PT JMN. Hasilnya, semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.

“Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain,” jelas Hamdan.