Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kuansing Berlanjut, 12 Rakit Dimusnahkan

Kuantan Singingi

Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik kembali memperkuat komitmennya dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tanalo. Dalam penertiban kali ini, polisi memusnahkan 12 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat menyampaikan penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan dari masyarakat. Ia menurunkan tim dari Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek Iptu Ridwan Butar-butar untuk melakukan patroli.

Hasil patroli, ditemukan adanya sejumlah rakit PETI di sepanjang Sungai Tanalo, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Ramo dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

“Patroli dan pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Kuansing atas informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI karena sangat merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Ricky, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Polisi memusnahkan belasan rakit PETI di sepanjang Sungai Tanalo, Kuantan Mudik, Kuansing. Penertiban dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. (Foto: dok. Polres Kuansing)

Polisi kemudian memusnahkan rakit PETI dan pondok yang ada di lokasi sebagai efek jera agar tidak lagi digunakan oleh para pelaku. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan, dan tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh sarana langsung dimusnahkan di tempat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

(mea/dhn)