Penertiban Bangunan Liar di TPU Rawa Bunga Diklaim Bisa Tambah 420 Petak Makam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengeklaim penertiban bangunan liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara, berpotensi menambah kapasitas makam hingga ratusan petak.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, lahan yang selama ini dimanfaatkan warga secara tidak semestinya dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman.
“Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak.
Alhamdulillah
,” ungkap Kusmanto di
TPU Rawa Bunga
, Kamis (18/12/2025).
Kusmanto menjelaskan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Di dalam kawasan tersebut ditemukan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam.
“Ini kalau jumlah bangunan, tanah yang dimanfaatkan kurang lebih 1.576 meter, bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan, jadi macam-macam usahanya,” ungkap Kusmanto.
Ia memastikan proses penertiban berjalan tanpa penolakan dari warga. Pemkot, kata dia, telah melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.
“Dan di sini kebetulan dipakai untuk tempat usaha, macam-macam ada yang bengkel, ada yang usaha-usaha yang lain, yang sudah jelas ini melanggar daripada ketentuan,” jelas Kusmanto.
”
Alhamdulillah
, kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan,” imbuhnya.
Terkait penanganan warga terdampak, Kusmanto menegaskan tidak ada skema relokasi khusus bagi penghuni bangunan liar di TPU Rawa Bunga.
“Enggak, enggak ada relokasi (TPU Rawa Bunga) Tapi kalau di sana (Kebon Nanas) kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke Rusun. Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung.” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah petugas dari Suku Dinas Pertamanan, Suku Dinas Bina Marga, dan Suku Dinas Sumber Daya Air terlihat mengangkut sisa material bangunan semipermanen menggunakan truk sampah.
Dalam proses pembersihan, Pemkot Jakarta Timur mengerahkan tiga alat berat jenis ekskavator untuk memindahkan puing-puing ke dalam truk. Selain itu, beberapa tembok pembatas yang sebelumnya berlubang ditutup menggunakan bata ringan.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga terlihat membersihkan area di sekitar makam agar kembali tertata.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali menyatakan, warga yang membangun tempat tinggal dan usaha di atas lahan TPU Kober Rawa Bunga telah mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Pembongkaran dilakukan setelah warga menerima surat peringatan (SP) pertama dari pemerintah.
“Saat ini sudah mencapai 75 persen warga yang memanfaatkan lahan TPU Kober sudah berpindah dari lokasi. Untuk bangunan fisik yang berada di lahan TPU Kober tidak sampai 30,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Teguh, hasil sosialisasi membuat warga memahami bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
“Alhamdulillah untuk TPU Kober Rawa Bunga hingga nanti pemberian SP3 kondusif. Saat ini masih berlangsung berbenah dan bongkar sendiri,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penertiban Bangunan Liar di TPU Rawa Bunga Diklaim Bisa Tambah 420 Petak Makam Megapolitan 18 Desember 2025
/data/photo/2025/07/31/688af01a9dc2b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69403f912fcab.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69437d06350e1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943d013efec0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943c53713fbc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)