Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penampakan Tumpukan Rp 204 Miliar Hasil Kejahatan Sindikat Bobol Rekening Dormant – Page 3

Rincian para pelaku adalah sebagai berikut:

1. Kelompok karyawan Bank

– AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia

– GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu

2. Kelompok pembobol atau eksekutor

– C (41 ) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia

– DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia

– NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan

– R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan

– TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan

3. Kelompok pencucian uang

– DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir

– IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.