Liputan6.com, Jakarta 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10). Kayu-kayu tersebut merupakan barang bukti pembalakan liar dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Barang bukti diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I. Akibat praktik ilegal ini, negara rugi Rp 239 miliar. Berdasarkan foto dari TNI, ribuan kayu itu dijaga aparat bersenjata api.
“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal,” kata Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Selasa (14/10/2025).
Richard menjelaskan, petugas juga mengamankan base camp, ekskavator dan sejumlah pekerja di Mentawai.
“Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar.
Kasus ini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar.
“Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi kawasan Hutan Sipora seluas 31 ribu hektare.
“Menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu inisial IM dalam praktik pembalakan liar terorganisir,” jelas Anang.
Adapun modus tersangka yakni pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan Pemilih Hak Atas Tanah (PHAT). Kemudian, Hasil pembalakan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 ribu kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.
“Total kerugian negara mencapai Rp 239 miliar terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengn ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Satgas PKH juga menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429426/original/092713200_1764586226-PHOTO-2025-12-01-17-29-39__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)