Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penampakan Penipu WO Ayu Puspita Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Terikat Kabel Ties Megapolitan 13 Desember 2025

Penampakan Penipu WO Ayu Puspita Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Terikat Kabel Ties
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ayu Puspita dan Dimas Haryo, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan pemantauan Kompas.com di
Polda Metro Jaya
, tersangka
Ayu Puspita
dan Dimas dihadirkan dalam konferensi kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer. 
Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terikat kabel ties dan dikawal petugas kepolisian.
Ayu terlihat mengenakan hijab hitam dengan raut wajah tertunduk, sementara Dimas berdiri di sampingnya dengan ekspresi serius.
Keduanya berada di belakang meja konferensi pers bersama jajaran penyidik dan pejabat kepolisian yang memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus
wedding organizer Ayu Puspita
telah menimbulkan banyak korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus wedding organizer oleh Ayu Puspita telah menimbulkan banyak korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dan menjerat keduanya dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Selain itu, kepolisian juga memaparkan perkembangan proses penyidikan serta data laporan pengaduan korban.
“Kami akan menjelaskan penetapan dua tersangka, pasal yang dipersangkakan, serta perkembangan proses penyidikan. Kami juga akan menyampaikan data laporan dari posko pelayanan pengaduan korban, serta estimasi total kerugian berdasarkan hasil verifikasi sementara,” ujarnya.
Menurut Budi, kepolisian berkomitmen untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan agar masyarakat tidak berspekulasi serta memperoleh informasi yang valid dan faktual.
“Kami berkomitmen dalam penegakan hukum dan ingin meluruskan kepada masyarakat agar tidak berspekulasi serta mendapatkan informasi yang valid, terkini, dan faktual,” kata Budhi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang mengalami kerugian akibat jasa wedding organizer tersebut.
“Dalam beberapa waktu belakangan telah terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban. Selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa hukum tersebut,” ujar Iman.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka APD dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
“Dari kegiatan tersebut, yang bersangkutan memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” kata Iman.
Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.
Dari posko tersebut, baik secara daring maupun luring, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi.
“Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Iman.
Iman menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun modus yang digunakan untuk menarik korban antara lain dengan menawarkan paket pernikahan murah, fasilitas tempat pernikahan mewah, hingga paket liburan dan honeymoon.
“Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menggunakan sistem lubang tutup lubang,” kata Imam.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 11,5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.