Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.
Penangguhan penahanan itu usai anak Ibu Yani, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di
Polres Tangerang Selatan
.
“Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025).
Kini Ibu Yani sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
“Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan Megapolitan 23 Maret 2025
/data/photo/2025/12/07/693581fea511c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/69357078c15a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/69355bdf95237.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/06/28/667dee7dadf04.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/07/693557fbbc4b0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)