Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Tangerang Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Pemberhentian 9 Ketua RT di Cipadu Megapolitan 26 September 2025

Pemkot Tangerang Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Pemberhentian 9 Ketua RT di Cipadu
Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com –
 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membentuk tim khusus untuk menangani konflik terkait pemberhentian sembilan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, mengatakan tim tersebut diturunkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin.
“Pak wali sudah terjunkan tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Mu’alim saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Tim khusus ini terdiri dari Asisten Daerah (Asda) I, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Selain itu, Lurah Cipadu dan Camat Larangan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait polemik pemecatan sepihak itu.
“Lurah dan camat sudah dipanggil, sudah dimintain keterangan. Terkait pemberhentian ketua RT bisa jadi nanti akan dievaluasi,” kata dia.
Sebelumnya, sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu pada Kamis (18/9/2025). RT yang terdampak meliputi RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.
Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Pemecatan ini memicu reaksi warga karena diduga dilakukan sepihak tanpa musyawarah. Salah satunya warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45).
“Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga,” ujarnya kepada
Kompas.com
, Kamis (25/9/2025).
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa sembilan ketua RT diberhentikan karena ditemukan pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, yang berbunyi ”
sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat
“.
Namun, menurut warga, alasan itu dianggap tidak mendasar karena Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.