Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Jakpus Ancam Beri Sanksi Pidana Warga Penyedia Parkir Liar Megapolitan 28 Juli 2025

Pemkot Jakpus Ancam Beri Sanksi Pidana Warga Penyedia Parkir Liar
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot)
Jakarta Pusat
(Jakpus) memastikan akan memberikan sanksi
pidana
kepada warga yang terbukti menyediakan lahan
parkir liar
.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dalam keterangannya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Senin (28/7/2025).
“Kami dari Pemerintah Kota Jakpus bersama Polres Metro Jakpus dan Kejaksaan Negeri sepakat akan menerapkan sanksi pidana kepada warga yang menyediakan lahan parkir liar,” kata Arifin kepada wartawan.
Arifin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan badan jalan dan trotoar sebagai lahan parkir tanpa izin.
Menurutnya, rapat koordinasi telah digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), yang melibatkan unsur Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim, Kejaksaan, hingga Paspampres.
“Rapat tersebut untuk penanganan parkir liar dan ketertiban umum (Tibum),” jelas Arifin.
Ia menuturkan, keberadaan parkir liar yang semakin marak telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan tindakan tegas.
“Banyak masukan dari rakor yang digelar hari ini, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas karena parkir liar sudah sangat merugikan warga,” ujar Arifin.
Dari hasil rakor, Pemkot Jakarta Pusat bersama aparat keamanan menyepakati akan melaksanakan patroli gabungan secara berkala di sejumlah titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar.
“Kami juga telah menginventarisir beberapa lokasi di Jakarta Pusat yang kerap dijadikan tempat parkir liar,” kata dia.
Selama ini, penindakan terhadap pelanggaran parkir dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam bentuk pencabutan pentil, penguncian kendaraan, hingga penderekan.
Namun, Arifin menilai langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan.
“Orang yang memanfaatkan lahan berupa jalan atau trotoar dan mengelolanya menjadi lahan parkir tanpa izin atau ilegal, ini seharusnya menjadi sasaran utama,” kata Arifin.
“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang-orang yang menyediakan lahan parkir,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penanganan parkir liar sejauh ini sudah rutin dilakukan oleh jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP.
Namun, pihaknya ingin meningkatkan intensitas pengawasan, terutama di malam hari.
“Kami ingin meningkatkan agar penanganan parkir liar lebih optimal, terlebih berlangsung pada malam hari. Kondisi ini disikapi secara cepat dan tegas sehingga warga Jakarta Pusat mendapatkan rasa aman 24 jam,” ujar Arifin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.