Lebak –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk petani. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2026.
“Untuk pembebasan pajak mulai berlaku pada awal tahun 2026,” kata Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Hasbi mengatakan kebijakan itu berlaku bagi para petani yang memiliki luas lahan di bawah 5.000 meter persegi. Hasbi mengatakan hal itu ditujukan agar petani tidak terbebani pajak.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” katanya.
Hasbi mengatakan area persawahan di Lebak masih produktif dengan hasil panen 1 ton lebih. Dari jumlah tersebut, menurutnya, petani bisa meraup keuntungan sekitar Rp 22 juta sekali panen.
(haf/haf)





