Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidikan kasus
kebakaran
maut di kantor
PT Terra Drone Indonesia
terus berlanjut. Meski pemilik gedung tempat perusahaan itu beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
“Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (pemeriksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
“Kami harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” lanjutnya.
Roby turut membenarkan gedung yang ditempati Terra Drone Indonesia menyalahi aturan karena terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya dipakai sebagai ruang perkantoran.
Namun, temuan polisi menunjukkan lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.
“Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium—material yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.
Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan tidak adanya pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.
“Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar),” ujar Susatyo.
“Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (
fire proofing
). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.
Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.
Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
Michael Wishnu Wardana
. Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).
Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:
Tidak membuat atau memastikan adanya
SOP penyimpanan baterai
berbahaya.
Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
Tidak menyediakan pintu darurat.
Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa Megapolitan 12 Desember 2025
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693bd61146460.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c38cb19935.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c11e4109c8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)